BLANTERORIONv101

Dampak Penggunaan Karya Cipta Secara Ilegal

14 Juli 2023

Bismillah.

Karya cipta adalah hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni, sastra dan sebagainya. Karya cipta memiliki nilai ekonomi dan intelektual yang tinggi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang adekuat (memenuhi syarat, memadai, atau sama harkatnya). Namun, di era digital ini, banyak terjadi pelanggaran hak cipta secara ilegal, baik oleh individu maupun organisasi. Pelanggaran hak cipta dapat berupa pembajakan, cracking, modifikasi, atau penyebaran tanpa izin atau lisensi dari pemilik hak cipta. Penggunaan karya cipta secara ilegal memiliki dampak negatif yang besar bagi pengguna, pemilik hak cipta, dan masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari penggunaan karya cipta secara ilegal:

1. Melanggar Syariat Agama

Dalam agama Islam diajarkan untuk menepati perjanjian yang telah disepakati selagi perjanjian itu dalam rangka kebaikan dan mentaati peraturan pemerintah yang ada selagi peraturan tersebut dalam rangka kebaikan pula. Sayangnya dengan menggunakan karya cipta secara ilegal kita telah melanggar 2 syariat tersebut. Melanggar perjanjian dan melanggar hukum negara. Berikut ini beberapa Ayat Al Quran dan Hadits yang menerangkan kepada kita sebuah perjanjian :

  • “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34)
  • “Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 4)
  • “Tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Khishalul Munafiq no. 107 dari jalan Abu Hurairah)

Dan Berikut ini adalah beberapa dalil tentang wajibnya taat kepada pemerintah :

  • “Barang siapa menaatiku, sungguh dia telah menaati Allah. Barang siapa memaksiatiku (melanggar sunnah/ajaran Nabi), sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah. Barang siapa menaati pemimpin, sungguh dia telah menaatiku. Barang siapa bermaksiat (tidak menaati) kepada pemimpin, sungguh dia telah bermaksiat kepadaku.” (HR. al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835. Redaksi hadits di atas adalah riwayat Imam al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)
    Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil wajibnya menaati penguasa, dengan syarat dalam perkara yang bukan maksiat. Adapun hikmah dari perintah untuk menaati penguasa adalah terjaganya persatuan kaum muslimin. Sebab, dalam perpecahan terdapat (banyak) kerusakan.” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, 13/112)
  • “Barang siapa melihat sesuatu yang tidak dia sukai dari penguasanya, maka bersabarlah! Karena barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, maka ia akan mati dalam keadaan mati jahiliah.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

2. Melanggar Hukum Negara

Memakai software ilegal dihentikan keras dimanapun juga dan sanggup dikenai pasal tertentu atau eksekusi tertentu. Di Indonesia sendiri perangkat hukum terus diperbaharui, hingga terakhir yang saya ketahui tentang UU yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014.

3. Merugikan pemilik atau pengembang software

Tidak dimanapun penggunaan sesuatu secara ilegal tentu merugikan pemiliknya, tidak terkecuali software. Software yang susah payah dibangun tiba-tiba ada orang dengan seenaknya menggunakan software tersebut. Ya kerugian yang dirasakan bukan hanya dalam bentuk materi tapi juga moral dan sosial.

4. Kreativitas Terhambat, hilangnya lapangan pekerjaan

Tingginya angka pembajakan di Indonesia menjadikan anak bangsa enggan terjun ke industri software. Sehingga, bangsa Indonesia tidak memiliki kompetensi dalam persaingan teknologi software dalam negeri apalagi kancah internasional. Hal ini cukup disayangkan melihat potensi yang ada pada kemampuan anak bangsa. Perlu diingat pula bahwa pembuatan software adalah salah satu lapangan pekerjaan, maka dengan adanya software ilegal siapa yang mau terjun dalam industri software jika karya-karya hanya berujung pada penggunaan secara ilegal?

5. Masalah Moral

Jika software yang dibangun dengan susah payah dan dedikasi digunakan dengan ilegal secara massal, turun temurun, tanpa rasa bersalah, maka hasilnya adalah sikap moral yang seenaknya sendiri. Moral yang menghancurkan ide, kreatfitas, dedikasi, dan karya orang lain tanpa merasa bersalah sengaja atupun tidak. Moral merugikan orang lain dan hilangnya sopan santun. Moral suka mengejek tanpa mau terlibat. Moral mudah marah jika diingatkan ketika bersalah. Moral yang tidak adil tapi merasa adil. Moral jelek yang juga massal dan turun temurun. Sebagian lain, moral manja yang tidak mau susah tapi suka menyusahkan. Moral memang cenderung diabaikan dewasa ini (karena orang anggap penggunaan software tidak butuh moral), namun nyatanya butuh.

6. Masalah Sosial

Jika moral sudah terkena, maka sosial pasti ikut terkena. Terkena apa? Terkena masalah “ketidaksadaran kolektif” dalam hal merugikan orang lain. Mayoritas pemakai software ilegal di Indonesia tidak tahu dirinya sedang menggunakan software secara ilegal. Yang mereka tahu mereka memakai komputer. Namun oknum tertentu secara turun temurun “mengajari” menggunakan software secara ilegal sehingga secara kolektif orang tidak sadar sedang menggunakan software secara ilegal.

Penutup

Demikianlah dampak-dampak dari penggunaan karya cipta secara ilegal yang bisa kami rangkum dan sampaikan. Dari sini kita belajar bahwa dampat penggunaan karya cipta secara ilegal bukan hanya akan kita rasakan di dunia saja, tetapi juga kelak di akhirat. Oleh karena itu, penggunaan karya cipta secara ilegal harus dihindari dan diganti dengan penggunaan karya cipta yang legal yang memiliki izin atau lisensi resmi dari pemilik hak cipta. Dengan menggunakan karya cipta secara legal berarti kita telah belajar untuk menghargai diri sendiri.

Barakallahu fiikum

Creative Commons License
Tulisan ini berada di bawah naungan lisensi (perjanjian pengguna) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

AI Projek
Temukan Pengetahuan Baru, Pelajari, Berubah, dan Bagikan Kebaikannya!

Komentar