BLANTERORIONv101

Abandonware: Apa Itu dan legalkah untuk Digunakan?

9 Agustus 2023

Bismillah.

Abandonware adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perangkat lunak yang sudah tidak didukung atau dipedulikan lagi oleh pemilik atau pembuatnya, dan tidak ada dukungan resmi yang tersedia untuknya. Abandonware bisa berupa permainan, aplikasi, sistem operasi, atau jenis perangkat lunak lainnya yang sudah usang atau jarang digunakan lagi. Namun, apakah abandonware itu legal untuk diunduh dan digunakan? Apa saja risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh pengguna abandonware? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas beberapa aspek terkait dengan abandonware.

Status Hukum Abandonware

Secara sederhana, abandonware tidak legal. Meskipun pembuatnya sudah meninggalkan atau mengabaikan perangkat lunak tersebut, hal itu tidak berarti perangkat lunak tersebut menjadi milik umum secara otomatis. Hak cipta atas perangkat lunak tersebut masih berlaku hingga masa berlakunya habis, yang berbeda-beda tergantung pada negara tempat perangkat lunak tersebut dibuat. Di Indonesia, misalnya, hak cipta atas perangkat lunak berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Namun, ada beberapa situasi yang membuat status hukum abandonware menjadi rumit dan tidak jelas, seperti:

  • Pemilik hak cipta sudah tidak ada lagi atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga tidak ada pihak yang bisa memberikan izin atau melindungi hak cipta tersebut. Contohnya adalah perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan yang sudah bangkrut atau dibubarkan tanpa ada penerusnya.
  • Pemilik hak cipta masih ada, tetapi tidak lagi menjual atau mendukung perangkat lunak tersebut, dan juga tidak melakukan penegakan hak cipta secara aktif. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti biaya, permintaan pasar, atau strategi bisnis. Contohnya adalah perangkat lunak yang sudah digantikan oleh versi yang lebih baru atau produk yang berbeda.
  • Pemilik hak cipta memberikan izin secara implisit atau eksplisit untuk menggunakan perangkat lunak tersebut secara gratis atau bebas. Hal ini bisa terjadi jika pemilik hak cipta menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan penggunaan abandonware, atau menyediakan perangkat lunak tersebut secara resmi di situs web mereka. Contohnya adalah perangkat lunak yang dinyatakan sebagai freeware oleh pemilik hak ciptanya.

Dalam situasi-situasi tersebut, pengguna abandonware mungkin merasa bahwa mereka tidak melanggar hak cipta atau memiliki alasan yang kuat untuk melakukannya. Namun, hal ini tidak menjamin bahwa mereka tidak akan menghadapi masalah hukum di kemudian hari, jika pemilik hak cipta berubah pikiran atau muncul kembali.

Risiko dan Tantangan Penggunaan Abandonware

Selain masalah hukum, pengguna abandonware juga harus mempertimbangkan risiko dan tantangan lain yang mungkin timbul saat menggunakan perangkat lunak tersebut, seperti:

  • Kualitas dan keamanan. Abandonware biasanya tidak mendapatkan pembaruan atau perbaikan dari pembuatnya, sehingga bisa mengandung bug, celah keamanan, atau kompatibilitas yang rendah dengan sistem operasi atau perangkat keras yang lebih baru. Hal ini bisa menyebabkan kerusakan data, infeksi virus, atau kinerja yang buruk.
  • Ketersediaan dan keaslian. Abandonware seringkali sulit ditemukan atau diunduh dari sumber resmi atau terpercaya, sehingga pengguna harus mencarinya di situs web atau forum yang tidak jelas reputasinya. Hal ini bisa menimbulkan risiko mendapatkan versi palsu, modifikasi, atau ilegal dari perangkat lunak tersebut, yang bisa berisi malware, spyware, atau konten yang tidak diinginkan.
  • Etika dan moral. Abandonware mungkin merupakan hasil karya atau warisan budaya yang berharga bagi pembuat atau komunitasnya, sehingga penggunaan abandonware tanpa izin atau penghargaan bisa dianggap sebagai tindakan tidak etis atau tidak bermoral. Hal ini bisa menimbulkan konflik atau kritik dari pihak-pihak yang terkait atau peduli dengan perangkat lunak tersebut.

Kesimpulan

Abandonware adalah perangkat lunak yang sudah tidak didukung atau dipedulikan lagi oleh pemilik atau pembuatnya, dan tidak ada dukungan resmi yang tersedia untuknya. Abandonware bisa berupa permainan, aplikasi, sistem operasi, atau jenis perangkat lunak lainnya yang sudah usang atau jarang digunakan lagi. Abandonware tidak legal secara hukum, kecuali jika pemilik hak ciptanya memberikan izin secara jelas untuk menggunakannya. Namun, ada beberapa situasi yang membuat status hukum abandonware menjadi rumit dan tidak jelas, seperti ketika pemilik hak cipta sudah tidak ada lagi, tidak lagi menjual atau mendukung perangkat lunak tersebut, atau memberikan izin secara implisit atau eksplisit. Pengguna abandonware juga harus mempertimbangkan risiko dan tantangan lain yang mungkin timbul saat menggunakan perangkat lunak tersebut, seperti kualitas dan keamanan, ketersediaan dan keaslian, serta etika dan moral. Pengguna abandonware harus bertanggung jawab dan bijaksana dalam memilih dan menggunakan perangkat lunak tersebut, serta menghormati hak cipta dan karya orang lain.

Barakallahu fiikum

Creative Commons License
Tulisan ini berada di bawah naungan lisensi (perjanjian pengguna) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Referensi:


AI Projek
Temukan Pengetahuan Baru, Pelajari, Berubah, dan Bagikan Kebaikannya!

Komentar