Bismillah.
Di era yang serba teknologi, penggunaan software telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari baik untuk memenuhi kebutuhan pribadi ataupun bisnis. Di tengah tingginya kebutuhan terhadap software muncul sebuah fenomena penjualan lisensi atau lebih tepatnya aktivasi software dalam hal ini khususnya proprietary software seperti sistem operasi Windows, Photoshop, Microsoft Office, atau mungkin juga platform digital seperti Canva, Youtube dan sejenisnya dengan harga yang sangat miring dari harga resmi yang ditawarkan di tempat resminya. Praktik ini sering dijumpai dalam marketplace, toko online atau bisa juga penjualan secara offline. Pertanyaannya, apakah mungkin penawaran ini benar adanya dan terjamin legalitasnya?
Penjualan aktivasi software dengan harga murah di marketplace, toko online, atau secara offline mungkin terdengar menggiurkan, namun sering kali hal tersebut menandakan bahwa akivasi yang dijual tidak sah atau ilegal. Penjual dapat menggunakan berbagai skema untuk bisa menawarkan harga yang lebih rendah daripada di tempat resminya, skema-skema yang mungkin terjadi seperti:
- Distributor dan Reseller Resmi: Penjual yang merupakan distributor atau reseller resmi mendapatkan lisensi software secara langsung dari produsen dengan harga yang lebih rendah, yang kemudian mereka jual kembali dengan margin kecil.
- Pembelian dalam Volume (Volume Licensing): Penjual membeli lisensi dalam jumlah besar sehingga mendapatkan diskon dari produsen, yang memungkinkan mereka untuk menjual kembali dengan harga yang lebih terjangkau.
- Lisensi Lama atau Tidak Terpakai: Terkadang, lisensi software yang sudah tidak terpakai oleh perusahaan atau individu dijual kembali dengan harga yang lebih murah.
- Promosi dan Diskon: Penjual sering kali memberikan promosi atau diskon khusus, terutama selama event tertentu, yang memungkinkan harga jual menjadi lebih rendah.
- Lisensi Edukasi: Lisensi khusus untuk institusi pendidikan atau pelajar seringkali dijual dengan harga yang lebih murah dan penjual memanfaatkann ini untuk menawarkan harga yang lebih menarik.
Dari skema-skema di atas yang kemungkinan nya paling mudah dimanfaatkan oleh penjual adalah skema nomor 2, 3, dan 5. Dikatakan resmi dan terdaftar aktivasinya benar adanya namun, status legalitas nya yang dipertanyakan karena legalitas karya cipta digital dalam hal ini software bukan hanya terletak pada berbayar atau tidak berbayarnya saja tapi juga lebih ke ketaatan pada lisensi (perjanjian pengguna) -memenuhi perjanjian yang disepakati oleh pembeli atau pengguna atas syarat dan ketentuan yang diberikan pemilik karya cipta- yang berlaku.
Lalu bagaimana agar kita dan orang-orang tercinta kita terhindar dari hal-hal tersebut? Berikut ini beberapa cara yang bisa kita terapkan:
- Edukasi Diri Sendiri dan Orang Lain: Tingkatkan pemahaman tentang pentingnya menggunakan karya cipta teknologi bukan hanya software tapi juga karya cipta lainnya seperti gambar, video, audio, karya tulis dan sebagainya yang berlisensi sah dan konsekuensi hukum dari penggunaan karya cipta secara ilegal.
- Verifikasi Keaslian Lisensi: Sebelum membeli, pastikan untuk memeriksa keaslian lisensi dan kredibilitas penjual.
- Gunakan Software Alternatif Gratis: Pertimbangkan penggunaan karya cipta teknologi dalam hal ini software gratis atau software berbasis FOSS (Free and Open Source Software) yang banyak tersedia untuk diunduh secara gratis dan legal untuk digunakan.
- Laporkan Penjualan Ilegal: Jika menemukan penjualan yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Jika menemukan penjualan ilegal, kita dapat melaporkan melalui portal layanan publik terintegrasi Kemkominfo atau situs Lapor.go.id. Juga dapat menghubungi kepolisian melalui email atau situs resmi patrolisiber.id.
Dengan informasi yang komprehensif dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat menghindari risiko hukum dan mendukung pengembangan industri karya cipta teknologi yang sehat dan etis. Mari bersama-sama kita lawan peredaran karya cipta ilegal demi masa depan digital yang lebih baik.
Barakallahu fiikum
Tulisan ini berada di bawah naungan lisensi (perjanjian pengguna) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel pendukung:
- (Yang Utama) Fatwa Ulama Islam Tentang Penggunaan Karya Cipta Secara Ilegal: https://www.aiprojek01.my.id/2023/07/fatwa-ulama-tentang-penggunaan-karya-cipta-ilegal.html
- Sebab Penggunaan Karya Cipta Teknologi Secara Ilegal Di Tengah Masyarakat : https://www.aiprojek01.my.id/2023/07/sebab-penggunaan-karya-cipta-ilegal.html
- Membedakan Karya Cipta Teknologi yang Legal dan Ilegal : https://www.aiprojek01.my.id/2023/09/membedakan-karya-cipta-legal-dan-ilegal.html
- Daftar artikel pendukung lainnya: klik di sini
Referensi:
- Kios Software. (n.d.). Distributor dan Reseller Software Resmi. Diakses dari https://kiossoftware.com
- Lapor.go.id. (n.d.). Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Diakses dari https://lapor.go.id
- Kepolisian Republik Indonesia. (n.d.). Patroli Siber Polri. Diakses dari https://patrolisiber.id
- Hati-Hati! Nekat Jual Aplikasi Berbayar Illegal? Awas Terjerat Sanksi Pidana. (1 Oct. 2021). SmartLegal.Id. https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2021/10/01/hati-hati-nekat-jual-aplikasi-berbayar-illegal-awas-terjerat-sanksi-pidana
Social Media