Bismillah.
Saat tulisan ini dibuat sudah banyak orang yang kenal dengan istilah ‘Pencurian atau Pembajakan Karya Cipta’. Namun tidak sedikit orang yang kenal tapi belum memahami hakikat tindakan dari pencurian atau pembajakan sebuah karya cipta. Dalam tulisan ini kita akan belajar bersama tentang hal tersebut, insyaa Allah.
Definisi Kata Pembajakan
1. Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) makna bajak pada suatu karya cipta adalah mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya
2. Menurut Kamus Bahasa Inggris
Menurut kamus bahasa inggirs makna bajak yang berhubungan dengan karya cipta adalah reproduksi atau penggunaan yang tidak sah atas buku, rekaman, program televisi, penemuan yang dipatenkan, produk bermerek dagang, dan lain-lain yang dilindungi hak cipta.
3. Menurut UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014
Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
4. Menurut Beberapa Pemilik Karya Cipta
Menurut Autodesk (url: https://asean.autodesk.com/solutions/software-piracy) pembajakan software adalah pengunduhan, penyalinan, penggunaan, atau distribusi perangkat lunak secara tidak sah. Mengunduh dan menggunakan perangkat lunak tanpa membayarnya adalah taktik umum pengguna perangkat lunak bajakan. Namun, pembajakan perangkat lunak juga mencakup pendistribusian perangkat lunak pada beberapa mesin ketika lisensi hanya dibeli untuk satu mesin, serta menyalin perangkat lunak dan mendistribusikannya kembali.
Menurut Corel (url: https://www.corel.com/en/anti-piracy/) pembajakan software terjadi ketika perangkat lunak disalin, dijual, atau dilisensikan secara tidak sah. Bentuk pembajakan termasuk mengunduh nomor seri, keygens , crack software dan versi ilegal dari produk seperti CorelDRAW®, PaintShop™ Pro, WinDVD® atau WinZip®.
Hakikat Istilah Pencurian Atau Pembajakan Karya Cipta
Dari beberapa makna yang disebutkan diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang hakikat dari pencurian atau pembajakan karya cipta adalah mendapatkan, menggunakan, dan mendistribusikan salinan sebuah karya cipta secara tidak sah (tanpa sepengetahuan dan izin pencipta karya cipta) termasuk didalamnya menggunakan crack, patch, keygen, KMS, dan alat sejenisnya pada sebuah program komputer.
Namun perlu diingat bahwa karya cipta pada umumnya itu terbagi menjadi dua yaitu yang bersifat proprietary/tertutup seperti proprietary software (contoh; Windows, Ms. Office, Adobe Photoshop, Corel Draw, dan sejenisnya), karya tulis/buku, audio, video, dan karya sejenis. Dan software atau karya cipta yang bersifat bebas/terbuka seperti perangkat lunak bebas (en: free software), perangkat lunak sumber terbuka (en: open source software), karya-karya yang menggunakan lisensi public domain dan beberapa jenis lisensi creative common.
Maka istilah pembajakan dan maknanya menilik keadaan yang ada hanya berlaku dan cocok diterapkan pada software dan atau karya cipta yang bersifat proprietary atau tertutup karena apa-apa yang dilarang pada istilah tersebut seperti mengunduh, menggunakan, memodifikasi dan mendistribusikan ulang adalah hal yang diizinkan dalam beberapa karya cipta yang bersifat bebas atau terbuka dan diakui sebagai hak esensial pengguna (sebagai contoh, baca: https://www.gnu.org/philosophy/free-sw.html) dengan tetap menjujung etika-etika yang berlaku seperti misalnya mengakui pencipta/pengagas dari sebuah software atau sebuah karya cipta dan perjanjian pengguna yang berlaku.
Butuhnya Pemilihan Istilah Yang Lebih Tepat
Memang Benar jika makna ‘pembajakan’ itu sendiri sudah mengalami perluasan makna, hal ini bisa kita lihat dalam kamus besar bahasa indonesia, kamus bahasa inggris, atau bahkan undang-undang yang berlaku. Meski demikian penggunaan istilah pembajakan pada suatu karya cipta masih menimbulkan kontroversi karena tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan pembajakan dengan maling dan sejenisnya.
Seperti yang kita pelajari sebelumnya bahwa karya cipta terbagi menjadi 2 jenis yaitu proprietary-tertutup dan bebas-terbuka yang dimana menggeneralisir istilah pembajakan software untuk kedua jenis karya cipta ini adalah sebuah bentuk ketidakadilan karena apa-apa yang dilarang dalam defini pembajakan software belum tentu dilarang pada karya cipta bebas-terbuka bahkan sebagian diakui sebagai hak esensial pengguna (baca: https://www.gnu.org/philosophy/free-sw.html). Karenanya dibutuhkan istilah yang lebih global jika yang diinginkan adalah penggunaan karya cipta teknologi yang tidak sesuai hukum atau tidak sah.
Istilah yang (mungkin) cocok adalah ‘penggunaan karya cipta secara ilegal’. Dimana arti ilegal sendiri adalah tidak sah atau tidak sesuai hukum yang dimana ini bisa menimpa semua jenis karya cipta teknologi termsauk karya cipta bebas-terbuka dan lebih baik secara bahasa ataupun nilai-nilai norma yang berlaku.
Mengatakan Seseorang Adalah Pembajak Sama Dengan Memfitnah
Anggapan ini sendiri muncul karena istilah pembajakan itu sendiri secara awam maknanya mengambil hak orang lain secara paksa diketahui (pembajakan) atau tanpa diketahui (pencurian) dengan kekerasan (pembajakan) atau tanpa kekerasan (pencurian) dan disertai perusakan. Dan memang masih banyak pula yang mengartikan bahwa membajak itu sama dengan maling atau rampok, padahal tidak demikian.
Karenanya seperti yang dijelaskan sebelumnya kita butuh pada istilah yang lebih baik dimana istilah itu sejalan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan tidak menimbulkan makna yang ambigu. Karena memang istilah pembajakan itu sendiri hanya sering dipakai, dipromosikan, dan (mungkin) berasal oleh para pemilik karya cipta proprietary-tertutup untuk melabeli para penggunanya yang tidak sesuai dengan perjanjian pengguna yang berlaku dan hal ini jarang atau hampir tidak pernah ditemui pada karya cipta bebas-terbuka.
Menggunakan istilah ilegal itu lebih baik dibanding pembajakan yang memiliki makna ambigu dan bentuk ketidakadilan yang ingin menyamakan karya cipta proprietary-tertutup dan bebas-terbuka.
Apakah Pembajakan Sama Dengan Kriminal?
Tindakan yang termasuk dalam pembajakan itu sendiri seperti menggunakan, mempelajari, memodifikasi, dan mendistribusikan kembali pada dasarnya bukanlah termasuk tindakan kriminal tapi hak seseorang atas sesuatu yang dimilikinya. Namun pada karya cipta proprietary-tertutup hak pengguna tersebut dibatasi dan atau dilarang dengan dalih hak cipta dan hak paten, karenanya barangsiapa yang melanggar maka dia sama dengan melanggar hukum yang berlaku karena hak cipta dan hak paten diatur dalam hukum. Karenanya penggunaan istilah ini harus sesuai konteksnya.
Aktivitas pengguna
Pengguna atau konsumen sebuah karya cipta (terutama di Indonesia) adalah masyarakat sosial. Bercampurnya sebuah karya cipta dengan kehidupan sosial menghasilkan kehidupan yang pasti dipenuhi penggandaan apalagi jika karya cipta itu dubutuhkan oleh banyak orang. Lebih lengkapnya ada 4 perbuatan: mempergunakan, menggandakan, mempelajari cara kerjanya, dan mengubahnya sesuai kebutuhan, dan tulisan ini meringkasnya dengan menggandakan. Kehidupan sosial mengajarkan bahwa barang siapa memiliki karya cipta atau suatu hal yang bagus, dia pasti ingin membagikannya kepada orang lain. Dan sebaliknya, barang siapa tidak punya, dia pasti memintanya dari orang lain. Ini adalah gotong royong dan ini tidak bisa dihentikan dari masyarakat Indonesia.
Kesalahan pengguna
Kesalahan pengguna ada 2 macam: (1) Menggunakan karya cipta tidak bebas dan (2) Melakukan kegiatan yang dilarang oleh lisensi karya cipta tidak bebas, padahal pengguna sudah menyetujui lisensinya.
Inti kesalahan pengguna bukan menzalimi pengembang, tetapi menzalimi dirinya sendiri karena membiarkan perangkat karya cipta proprietary-tertutup merugikan dirinya dan menjerumuskan dirinya pada pelanggaran perjanjian.
Hindari Karya Ciptanya Bukan Penggandaannya
Jika memang kita ingin memberantas pembajakan maka diantara tindakan kita yang tepat adalah berhenti menggunakan karya cipta yang melarang pengguanya untuk menggandakannya. Karya cipta yang seperti ini tidak baik dan secara tidak langsung mengajari kita menjadi makhluk anti sosial, sebaliknya karya cipta yang mengizinkan penggunanya untuk menggandakannya adalah karya cipta yang baik karena mendukung kita menjadi makhluk sosial.
Apakah Pembajakan Terjadi Pada Karya Cipta Bebas Dan Terbuka?
Ini adalah penegasan bahwa pembajakan hanya ada dan berlaku pada karya cipta yang bersifat proprietary-tertutup dan seringnya seperti itu. Istilah ini jarang atau tidak pernah digunakan dalam karya cipta bebas-terbuka karena apa-apa yang dimaksud dalam pembajakan software belum tentu dilarang dalam karya cipta bebas-terbuka.
Contoh Jenis Pembajakan Yang Sering Terjadi Pada Software
Pada dasarnya beragam jenis pembajakan tidak lain adalah penjabaran dari pembajakan itu sendiri atau bisa dibilang contoh tindakannya. Berikut yang dimaksud:
1. Hardisk Loading
Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak mendapatkan media pendukung (CD), buku manual atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loading ini sering dijumpai dalam penjualan paket komputer atau laptop yang dijual secara terpisah dengan software nya (terutama untuk sistem operasinya, sekarang dapat kita jumpai beberapa produsen komputer menjual produk komputer atau laptop dengan dibunling Windows oem. Biasanya windows oem ini di cantumkan dalam spesifikasi produk tersebut, yang bisa kita lihat di web resmi mereka) pada beberapa tahun silam bahkan sampai sekarang, di mana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli personal computer (PC).
2. Under Licensing atau Softlifting
Terjadi jika suatu perangkat yang memiliki lisensi untuk di gunakan maksimal sebanyak 5 komputer. Namun, dilakukan pembajakan agar software tersebut dapat di gunakan oleh lebih dari batas yang di berikan (diatas 5 komputer). Biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan property membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang property. Pada kenyataanya, perusahaab property tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Perusahaan property tersebut telah melakukan pelanggaran perjanjian pengunaan (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Counterfeiting atau Pemalsuan
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Counterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
4. Mischanneling Software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang besar akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium komputer, dan istitusi tersebut membeli sejumlah perangkat komputer dalam jumlah yang cukup besar. Maka pihak produsen akan memberikan harga khusus. Namun, jika perangkat lunak (yang di beli dengan harga khusus tersebut) di jual ke pihak lain yang tidak disebut dalam lisensi maka hal ini yang di maksud dengan Mischanneling Software.
5. End User Copying atau End User Piracy
Adalah proses menggandakan perangkat lunak yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya. Contohnya jika kita memiliki perangkat lunak dengan lisensi penggunaan hanya untuk satu Komputer, maka inilah yang disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu Komputer, dan kita mengcopy perangkat tersebut menjadi beberapa banyak. Maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan melanggar hukum.
6. Ilegal Download
Pembajakan banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi, seperti : software, audio, video, buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
7. Menggunakan Key Generator, Patch, ataupun Crack
Dengan menggunakan keygen, patch, dan crack maka kita telah melakukan pembajakan software karena kita telah melanggar perjanjian penggunaan suatu software, terkhusus pada proprietary software. Dasar perjanjian penggunaan proprietary software adalah ‘membatasi kebebasan penggunanya’ yang dimana kebebasan yang dimaksud adalah kegiatan menyalin, mempelajari, menggunakan, mengubah, dan penyaluran. Dan dengan menggunakan keygen, patch, atau crack maka kita telah melanggar janji untuk tidak mengubah software yang kita pakai. Karena pada dasarnya cara kerja ketiganya secara umum adalah mengubah bagian dari software yang kita pakai.
UU Yang Mengatur Hak Cipta Di Indonesia
Berikut adalah UU yang mengatur Hak Cipta yang berlaku di Indonesia sampay tulisan ini di buat:- UU Nomor 6 Tahun 1982 : dalam UU tersebut software atau program komputer belum termasuk dalam hal yang hak ciptanya diatur
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 : pada UU ini program komputer dimasukkan ke dalam bagian dari hak cipta
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 : penambahan istilah lisensi sebagai bagian dari hak cipta
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 : istilah pembajakan dan penggandaan dimasukkan dan menjadi bagian yang diatur dalam hak cipta
Penutup
Tujuan utama tulisan ini adalah memahamkan kita terhadap hakikat dari pencurian atau pembajakan karya cipta dan selebihnya adalah sebuah opini. Jika anda menggangap semata-mata tulisan ini mengandung unsur pelarangan seseorang untuk membuat atau menggunakan karya cipta proprietary-tertutup, maka hal tersebut tidaklah benar.
Pada dasarnya kita akan terus dihadapkan pada kedua karya cipta tersebut, oleh karenanya opini yang kami sampaikan adalah hal yang paling mudah dilakukan jika anda ingin menghindari penggunaan karya cipta secara ilegal, adapaun jika anda memang terpaksa menggunakan atau menciptakan suatu karya cipta proprietary-tertutup karena suatu keadaan maka hal tersebut tidak mengapa selagi anda menggunakan karya tersebut sesuai lisensi atau perjanjian pengguna yang belaku karena hal tersbut telah diataur dalam perundang-undangan yang berlaku dan siatur pula dalam syariat islam yaitu apabila berjanji maka harus menepati. Dan apabila anda sebagai pencipta karya cipta proprietary-tertutup maka buatlah lisensi atau perjanjian pengguna yang tidak merugikan pengguna karya cipta yang anda buat.
Barakallahu fiikum
Tulisan ini berada di bawah naungan lisensi (perjanjian pengguna) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi:
- https://www.gnu.org/philosophy/words-to-avoid.html#FLOSS
- https://www.dictionary.com/browse/piracy
- https://restava.wordpress.com/2018/05/29/tidak-ada-pembajakan-software-itu/
- https://notabug.org/mignu/plb/wiki/Tidak+Benarnya+Istilah+Pembajakan
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan_perangkat_lunak
- https://cybercity001.blogspot.com/2013/03/cyber-crime-pembajakan-software.html
- https://stellanoviana.wordpress.com/2011/04/13/pembajakan-sofware-y2k-dan-arficial-intelligence-dalam-teknologi-komputer/
- https://www.corel.com/en/anti-piracy/
- https://www.apple.com/uk/legal/intellectual-property/piracy.html
- https://www.autodesk.es/solutions/software-piracy
- https://www.kbbi.web.id/bajak-2
- https://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/35600/UU%20Nomor%207%20Tahun%201987.pdf
- https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/298/node/uu-no-6-tahun-1982-hak-cipta
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/44822/Chapter%20II.pdf;sequence=3
Social Media