BLANTERORIONv101

Hak Cipta dan Lisensi: Penerapannya dalam Syariat Islam

16 Juni 2023

Bismillah

Hak cipta dan lisensi adalah dua konsep yang berkaitan dengan perlindungan dan penggunaan karya-karya intelektual, seperti buku, musik, film, program komputer, dan lain-lain. Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah atas hasil karya yang bersifat khas dan pribadi. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap hak cipta dan lisensi? Apakah Islam mengakui dan melindungi hak-hak tersebut?

Hak Cipta dalam Syariat Islam

Dalam syariat Islam, ada dua hak yang senantiasa dijaga, yaitu haqqullâh (hak yang berhubungan dengan Allah) dan haqqul adami (hak yang melekat pada manusia). Haqqullâh menghendaki ditunaikan dan ditaati sesuai yang diperintahkan. Haqqul adami memiliki karakteristik ditunaikan sebagai amanat. Pelanggaran terhadap haqqul adami menempatkan pelakunya sebagai orang zalim sehingga berkonsekuensi pada ganti rugi (dlamân).

Dalam khazanah hukum Islam, hak cipta dikenal dengan istilah haq al-ibtikar, yaitu hak atas suatu ciptaan yang pertama kali dibuat. Islam hanya mengakui dan melindungi karya cipta yang selaras dengan norma dan nilai yang ada di dalamnya. Perlindungan terhadap hak cipta dalam Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu karya cipta dapat diakui sebagai hak kepemilikan atas harta, yaitu:

  • Tidak mengandung unsur-unsur haram di dalamnya, seperti menyalahi aqidah, akhlak, syariah, atau mengandung unsur pornografi, kekerasan, fitnah, dan sebagainya.
  • Tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat, seperti menyesatkan, memprovokasi, memecah belah, atau merugikan orang lain.
  • Memiliki nilai manfaat dan kebermanfaatan bagi diri sendiri dan orang lain, baik secara materi maupun spiritual.

Lisensi dalam Syariat Islam

Lisensi dalam syariat Islam dapat dipahami sebagai bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak cipta dengan pihak lain yang ingin menggunakan karya ciptanya dengan syarat tertentu. Lisensi dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif, gratis atau berbayar, serta dapat mencakup ruang lingkup, durasi, biaya, dan syarat-syarat lainnya.

Lisensi dalam syariat Islam harus memenuhi rukun dan syarat perjanjian secara umum, yaitu:

  • Akad (ijab dan qabul), yaitu pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak secara jelas dan tegas.
  • Subjek (al-aqidain), yaitu pihak-pihak yang berakad harus memiliki akal sehat, baligh, dan tidak terpaksa.
  • Objek (al-ma'qud 'alaih), yaitu karya cipta yang dilisensikan harus jelas jenis, sifat, jumlah, dan kualitasnya.
  • Sebab (al-'illah), yaitu alasan atau tujuan dari perjanjian lisensi harus halal dan tidak bertentangan dengan syariat.

Selain itu, lisensi dalam syariat Islam juga harus menghormati hak-hak moral pencipta, seperti:

  • Hak untuk mengakui dirinya sebagai pencipta karya tersebut.
  • Hak untuk mempertahankan nama baiknya sebagai pencipta karya tersebut.
  • Hak untuk menentukan bentuk akhir dari karya ciptanya.
  • Hak untuk menolak perubahan atau modifikasi atas karya ciptanya tanpa izinnya.

Kesimpulan

Dalam hukum Islam, hak cipta dan lisensi dikenal dengan istilah haq al-ibtikar, yaitu hak atas suatu ciptaan yang pertama kali dibuat. Haq al-ibtikar termasuk dalam kategori haqul adami, yaitu hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Allah yang diberi akal dan kemampuan berkreasi. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa hak kepemilikan mubtakir (pencipta) terhadap hasil pemikirannya dan ciptaannya adalah hak milik yang bersifat material. Namun demikian, apabila haq al-ibtikar tersebut dikaitkan dengan tabi’at mal (sifat harta), maka ia dapat ditransaksikan, diwarisi, atau diwasiatkan sesuai dengan ketentuan syariat.

Para ulama fiqh juga sepakat bahwa menyebarkan ilmu adalah ibadah, dan menutup ilmu adalah dosa. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pencipta tidak boleh menerima upah atau imbalan atas karyanya. Sebaliknya, pencipta berhak mendapatkan penghargaan dan penghormatan atas jerih payahnya dalam menciptakan karya yang bermanfaat bagi umat.

Dalam menerapkan haq al-ibtikar dalam syariat Islam, ada beberapa syarat dan batasan yang harus dipenuhi. Pertama, karya yang dilindungi harus sesuai dengan nilai-nilai Islam, tidak mengandung unsur haram, tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam secara umum. Kedua, perlindungan haq al-ibtikar harus dilakukan dengan cara yang adil, tidak merugikan pihak lain, tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku, dan tidak menimbulkan monopoli atau persaingan tidak sehat. Ketiga, perlindungan haq al-ibtikar harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan sosial dari pencipta untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam.

Haq al-ibtikar telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum melalui undang-undang dan fatwa. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HAKI. Fatwa MUI tentang Hak Cipta menyatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta merupakan kezaliman yang hukumnya haram. Fatwa MUI tentang HAKI menyatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap HAKI merupakan perbuatan curang yang hukumnya haram. Fatwa MUI juga memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban pencipta, penerima hak, dan pihak yang memanfaatkan karya cipta dan HAKI.

Di Saudi Arabia, Dewan Ulama Senior Saudi Arabia telah menetapkan Fatwa Nomor 218 Tahun 1425 H tentang Hak Cipta dan Lisensi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa hak cipta dan lisensi adalah hak yang sah bagi pencipta atau penerima hak atas karyanya, baik berupa buku, rekaman, gambar, atau lainnya. Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta dan lisensi adalah perbuatan haram yang harus dihentikan dan dihukum. Fatwa tersebut juga memberikan pedoman tentang syarat-syarat dan batasan-batasan dalam melindungi hak cipta dan lisensi.

Barakallahu fiikum

Creative Commons License
Tulisan ini berada di bawah naungan lisensi (perjanjian pengguna) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Referensi:
AI Projek
Temukan Pengetahuan Baru, Pelajari, Berubah, dan Bagikan Kebaikannya!

Komentar