BLANTERORIONv101

Hak Cipta dan Lisensi: Pengertian & Jenis-Jenisnya

15 Juni 2023

Bismillah.

Pengertian Hak Cipta & Lisensi

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah atas hasil karya yang bersifat khas dan pribadi. Hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta untuk mengakui, mempertahankan, dan menghormati nama baiknya sebagai pencipta. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pengumuman, pemakaian, atau pengalihan hak cipta atas ciptaannya. Hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu. Lisensi dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif. Lisensi eksklusif berarti bahwa hanya pihak yang mendapatkan lisensi yang boleh menggunakan karya tersebut, sedangkan lisensi non-eksklusif berarti bahwa pemilik hak cipta masih dapat memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi juga dapat bersifat gratis atau berbayar. Lisensi gratis berarti bahwa pihak yang mendapatkan lisensi tidak perlu membayar apapun kepada pemilik hak cipta, sedangkan lisensi berbayar berarti bahwa ada sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai imbalan atas penggunaan karya tersebut. Pemberian lisensi dibuat dalam suatu perjanjian lisensi yang mengatur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, seperti ruang lingkup, durasi, biaya, dan syarat-syarat lainnya.

Macam-Macam Lisensi

1. Lisensi atas hak kekayaan intelektual

Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.

Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.

Syarat dan ketentuan (term and condition): Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.

Wilayah: Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya.

2. Lisensi massal

Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.

Di bawah perjanjian "EULA" ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).

3. Lisensi merek barang / jasa

Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa[1] di bawah sebuah merek dagang.

Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.

4. Lisensi hasil seni dan karakter

Pemilik lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).

5. Lisensi bidang pendidikan

Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis misalnya Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3).

Barakallahu fiikum

Creative Commons License
Tulisan ini berada di bawah naungan lisensi (perjanjian pengguna) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Referensi:
AI Projek
Temukan Pengetahuan Baru, Pelajari, Berubah, dan Bagikan Kebaikannya!

Komentar