BLANTERORIONv101

Hak Cipta dan Lisensi: Pengertian & Jenis-Jenisnya (2)

15 Juni 2023

Bismillah.

Seperti yang kita tahu dunia teknologi berkembang sangat pesat, dan tentu untuk melindungi perkembangan itu dibutuhkan ikatan hukum agar perkembangan yang terjadi adalah perkembangan yang baik. Ikatan hukum itu berupa lisensi atau bisa disebut juga perjanjian penggunaan.

Sebenarnya jenis lisensi itu sangat banyak macamnya, jika kita mencari di internet maka kita akan menemui berbagai website dengan penjelasan jenis lisensi yang berbeda-beda, begitu juga apa yang akan kita pelajari. Berbeda disini adalah cara pengelompokkan lisensi tersebut, sedang hakikat dari lisensi nya tetaplah sama. Jika anda ingin mempelajari jenis-jenis lisensi tersebut anda bisa klik link pada bagian referensi yang sudah saya siapkan dibagian bawah.

Pada artikel ‘Hak Cipta dan Lisensi: Pengertian & Jenis-Jenisnya’ bagian pertama kita mempelajari lisensi dan jenisnya secara global, sedang pada artikel ini kita akan mempelajari jenis lisensi yang sering digunakan pada produk-produk digital seperti audio, video, image/gambar, desain, template, software, artikel dan sebagainya. Kita akan mengelompokkan lisensi menjadi dua yaitu lisensi produk digital berupa artikel, audio, video, gambar, desain, template, dan sejenisnya dan lisensi produk digital yang berupa software.

Lisensi Jenis 1 ( Lisensi pada produk digital audio, video, image, karya tulis dan sejenisnya)

1. Full Copyright

Full copyright menandakan seluruh konten tersebut dilindungi oleh hak cipta. Lisensi tersebut mengharuskan mereka yang ingin menggunakan konten mendapatkan izin langsung dari pencipta konten,. Lisensi ini merupakan lisensi tersulit dimana diperlukan proses panjang dalam perizinannya dan tidak menutup kemungkina ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang mencoba menggunakan konten tersebut.

2. Creative Commons (CC)

Merupakan sebuah lisensi yang diberikan oleh Organisasi Non Profit Creative Commons. Lisensi tersebut memungkinkan artis atau musisi memberikan ijin kepada syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang mencoba menggunakan konten tersebut, yang dimana kondisi tersebut terbagi menjadi enam jenis.

  1. Lisensi CC BY (Creative Commons attribution)
    Lisensi ini memperbolehkan orang lain untuk menyalin, memodifikasi dan mendistribusikan konten tersebut, bahkan orang lain diperbolehkan untung mengkomersialkan kontennya asalkan memberikan apresiasi terhadap pemilik konten contohnya dengan menaruh nama pemilik konten asli.
  2. Lisensi CC BY-ND (Creative Commons non-derivative)
    Lisensi ini memperbolehkan orang lain untuk menyalin dan mendistribusikan karya tersebut, asalkan orang lain tersebut tidak memodifikasi karya pemilik asli. Lisensi ini juga mengharuskan anda menuliskan kredit yaitu nama pemilik konten asli.
  3. Lisensi CC BY-NC (Creative Commons non-commercial)
    Jenis lisensi ini memperbolehkan orang lain menyalin, mendistribusikan, menampilkan, serta membuat karya turunan hanya untuk tujuan non-komersial. Mereka tidak bisa menggunakan konten berlisensi CC BY-NC untuk tujuan mencari uang seperti menjual, monetisasi, dan lain sebagainya.
  4. Lisensi CC BY-SA (Creative Commons share-alike)
    Lisensi ini memperbolehkan orang lain untuk mendistribusikan karya turunan selama ada dibawah suatu lisensi yang identik dengan karya aslinya atau berada dibawah satu sumber. Contoh: Apabila mereka mengambil konten dari HBO, maka seluruh konten modifikasi harus berisikan konten-konten dari HBO. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran hak cipta.
  5. Lisensi CC BY-NC-SA (Creative Commons non-commercial-share-alike)
    Lisensi CC BY-NC-SA merupakan gabungan dari dua lisensi utama, yaitu BY-NC dan BY-SA. Lisensi ini mengizinkan orang lain menyalin, mendistribusikan, memodifikasi, dan membuat karya turunan hanya untuk kepentingan non-komersial. Konten tersebut tidak dapat digunakan untuk meraup penghasilan bahkan apabila konten digunakan untuk tujuan non-komersial, mereka tetap harus mencantumkan pemilik konten asli. Konten dengan lisensi tersebt juga hanya dapat dimodifikasi selama ada dibawah satu sumber dengan konten kompilasi lainnya.
  6. Lisensi CC BY-NC-ND (Creative Commons non-commercial-non-derivative)
    Merupakan lisensi dengan peraturan paling ketat, dimana konten hanya dapat diunduh dan dibagikan. Bahkan apabila dibagikan, tetap harus melampirkan pemilik konten asli.

3. Public Domain

Public Domain adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke ranah domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.

Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah domain publik:

  • Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  • Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  • Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  • Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.

Lisensi Jenis 2 (Produk digital berupa software)

Secara garis besar lisensi pada software itu ada dua jenis yaitu lisensi tertutup (Propietary License) dan lisensi bebas dan terbuka (FOSS License).

1. Lisensi Tertutup

Lisensi tertutup memiliki bentuk yang lebih komplek daripada lisensi terbuka yang tidak memiliki pengawasan nyata. Saat kita mengunduh perangkat lunak di bawah lisensi tertutup, pengembang membuat aturan tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan dengannya. Namun, di bawah hukum di sebagian besar negara, benar-benar tidak ada dampak untuk mengatur hal ini karena lisensi kepemilikan tidak diawasi oleh undang-undang yang mendukungnya. Inilah sebabnya mengapa kita melihat banyak perangkat lunak berpemilik (propretary software) terkenal sedang dimodifikasi tanpa akses resmi ke kode sumbernya.

Karena lisensi kepemilikan tidak diakui oleh hukum, itu berarti bahwa hampir setiap judul hak milik mengharuskan kita sebagai pengguna untuk menerima serangkaian Syarat dan Ketentuan yang panjang. Setelah kita menerima dokumen hukum ini, itu menjadi kontrak yang mengikat antara kita dan pengembang, yang berarti kita bertanggung jawab atas persyaratan apa pun yang kita langgar.

Lisensi tertutup menawarkan dukungan, perbaikan bug dan patch, bersama dengan solusi bermanfaat lainnya ketika dibutuhkan dari pengembang. Karena mereka satu-satunya yang dapat memperbaiki masalah yang terkait dengan kode sumber, pengembang paling tepat untuk menemukan perbaikan dan menerapkannya untuk terus menghasilkan keuntungan.

Lisensi di dalam proprietary software umumnya disebut dengan istilah End User License Agreement (EULA). Lisensi proprietary software atau EULA ini jumlahnya sangat banyak akibat umumnya setiap satu software memiliki EULA sendiri-sendiri. Satu nama produk yang sama dengan tahun rilis berbeda bisa memiliki EULA berbeda pula. Bahkan bisa jadi vendor membuat lisensi baru setiap kali membuat satu produk software. EULA dari Microsoft Office berbeda dengan EULA dari Adobe Photoshop, dan seterusnya. Di luar itu ada juga vendor yang memberlakukan satu EULA untuk semua produknya. Sebagai pembanding, jumlah lisensi free software jauh lebih sedikit karena umumnya banyak free software berbeda memakai satu lisensi yang sama. Para developer free software tidak membuat lisensi baru setiap kali membuat suatu software, melainkan biasanya memakai salah satu lisensi yang sudah ada yang dianggap paling baik untuk semua atau beberapa software karyanya.

Beberapa perangkat lunak berbasis kepemilikan (proprietary software) yang paling umum di luar sana termasuk Windows dan Mac OS X. Berikut ini sejumlah contoh proprietary software terpopuler berikut alamat URL lisensi masing-masing:


2. Lisensi Bebas Dan Terbuka

Ini adalah jenis lisensi hak cipta yang diterima untuk perangkat lunak yang memungkinkan pengembang untuk memodifikasi dan berbagi kode sumber di belakangnya.

Ada beberapa organisasi dalam domain FOSS (Free And Open Source Software) yang memberikan panduan dan definisi mengenai lisensi perangkat lunak. Free Software Foundation memiliki daftar lisensi perangkat lunak yang tidak lengkap setelah The Free Software Definition dan lisensi yang menurut FSF tidak bebas karena berbagai alasan. FSF juga membedakan antara lisensi perangkat lunak bebas yang kompatibel atau tidak kompatibel dengan lisensi pilihan FSF, lisensi Publik Umum GNU copyleft. Open Source Initiative menetapkan daftar lisensi sumber terbuka bersertifikat setelah The Open Source Definition. Juga proyek Debian memiliki daftar lisensi yang mengikuti Pedoman Perangkat Lunak Bebas Debian mereka.

Lisensi bebas dan sumber terbuka biasanya diklasifikasikan ke dalam dua kategori: Lisensi dengan tujuan memiliki persyaratan minimal tentang bagaimana perangkat lunak dapat didistribusikan kembali (lisensi permisif), dan pembagian pelindung yang sama (Lisensi copyleft).

Contoh dari lisensi perangkat lunak bebas copyleft adalah GNU General Public License (GPL) yang sering digunakan, juga lisensi copyleft pertama. Lisensi ini bertujuan untuk memberi dan melindungi semua pengguna kebebasan tanpa batas untuk menggunakan, mempelajari, dan memodifikasi perangkat lunak secara pribadi, dan jika pengguna mematuhi syarat dan ketentuan GPL, kebebasan untuk mendistribusikan kembali perangkat lunak atau modifikasi apa pun padanya. Misalnya, setiap modifikasi yang dibuat dan didistribusikan kembali oleh pengguna akhir harus menyertakan kode sumber untuk ini, dan lisensi dari setiap karya turunan tidak boleh menempatkan batasan tambahan di luar apa yang diperbolehkan oleh GPL.

Contoh dari lisensi perangkat lunak bebas permisif adalah lisensi BSD dan lisensi MIT, yang memberikan izin tanpa batas untuk menggunakan, mempelajari, dan secara pribadi memodifikasi perangkat lunak, dan hanya mencakup persyaratan minimal redistribusi. Ini memberi pengguna izin untuk mengambil kode dan menggunakannya sebagai bagian dari perangkat lunak sumber tertutup atau perangkat lunak yang dirilis di bawah lisensi perangkat lunak berpemilik.

Beberapa perangkat lunak open source paling terkenal di luar sana termasuk Linux, WordPress, Firefox dan mesin Chromium.

Berikut ini adalah beberapa jenis lisensi bebas dan terbuka yang banyak digunakan:

  1. GNU General Public License (GPL)
    Merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. GPL terakhir lisensi ini, yaitu versi 3, dirilis 27 Juni 2007. Lisensi Publik Sedikit Kurang Umum GNU (bahasa Inggris: GNU Lesser General Public License, disingkat LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa pustaka perangkat lunak.

    Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat, serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.
  2. LGPL (GNU Lesser General Public License)
    Adalah lisensi perangkat lunak gratis yang dirancang sebagai kompromi antara Lisensi Publik Umum GNU (GPL) dan lisensi-lisensi perizinan yang sederhana seperti lisensi BSD dan lisensi MIT. LGPL ditulis pada tahun 1991 (dan dimutakhirkan pada tahun 1999) oleh Richard Stallman dan Eben Moglen.

    Perbedaan utama antara GPL dan LGPL adalah bahwa LGPL dapat ditautkan ke sebuah program yang tidak berlisensikan LGPL, yang bisa merupakan perangkat lunak bebas atau perangkat lunak proprieter, jika syarat-syarat penggunaanya mengizinkan "modifikasi untuk kebutuhan pribadi pelanggan dan reverse engineering bagi melakukan debugging terhadap modifikasi semacam itu."

    LGPL menempatkan batasan-batasan copyleft terhadap program tersebut sendiri namun tidak menjalankan batasan tersebut terhadap perangkat-perangkat lunak lainnya yang hanya bertaut dengan program tersebut. Meskipun begitu, ada pula batasan-batasan tertentu lainnya terhadap perangkat lunak ini.

    LGPL umumnya digunakan untuk pustaka perangkat lunak, meskipun juga digunakan aplikasi seperti OpenOffice.org dan Mozilla.
  3. BSD License
    adalah salah satu jenis lisensi perangkat lunak bebas yang memberikan kebebasan minimal pada penggunaan dan distribusi perangkat lunak yang dilindungi oleh lisensi tersebut. Lisensi ini berbeda dengan lisensi copyleft yang memiliki persyaratan berbagi serupa. Lisensi BSD pertama kali digunakan untuk sistem operasi Berkeley Software Distribution (BSD), yang merupakan turunan dari Unix. Versi asli lisensi BSD telah direvisi, dan turunannya disebut sebagai lisensi BSD modifikasi. Lisensi BSD adalah lisensi sederhana yang hanya mensyaratkan agar semua kode mempertahankan pemberitahuan lisensi BSD jika didistribusikan dalam format kode sumber, atau mereproduksi pemberitahuan tersebut jika didistribusikan dalam format biner. Lisensi BSD (berbeda dengan lisensi lain seperti GPL) tidak mensyaratkan agar kode sumber didistribusikan sama sekali.

    Ada dua variasi dari lisensi BSD yang populer, yaitu:

    • Lisensi BSD 3-Klausul (New BSD License/Modified BSD License), yang mensyaratkan agar pengguna tidak menggunakan nama pemegang hak cipta atau kontributor untuk mendukung atau mempromosikan produk yang berasal dari perangkat lunak tersebut tanpa izin tertulis terlebih dahulu.
    • Lisensi BSD 2-Klausul (Simplified BSD License/FreeBSD License), yang menghapus syarat tersebut dan hanya mempertahankan dua klausul pertama.

    Kedua variasi lisensi BSD tersebut telah diverifikasi sebagai lisensi perangkat lunak bebas yang kompatibel dengan GPL oleh Free Software Foundation, dan telah disahkan sebagai lisensi sumber terbuka oleh Open Source Initiative.
  4. Lisensi Umum Mozilla
    Adalah sebuah lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka. Versi 1.0 dikembangkan pertama kali oleh Mitchell Baker ketika ia masih bekerja sebagai pengacara pada Netscape Communications Corporation dan versi 1.1 pada Yayasan Mozilla. MPL ditandai sebagai hibridisasi dari Perubahan lisensi BSD dan Lisensi Publik Umum GNU.

    MPL adalah lisensi untuk Mozilla Application Suite, Mozilla Firefox, Mozilla Thunderbird dan perangkat lunak Mozilla lainya, MPL telah diadaptasi oleh orang lain untuk perangkat lunak milik mereka, terutama Sun Microsystems, sebagai Common Development and Distribution License atau yang disingkat sebagai CDDL untuk OpenSolaris, versi open source dari sistem operasi Solaris 10, dan oleh Adobe Systems, sebagai lisensi untuk produk Adobe Flexnya.
  5. MIT License
    Adalah lisensi perangkat lunak bebas permisif yang berasal dari Massachusetts Institute of Technology (MIT). Sebagai lisensi permisif, Lisensi MIT memberikan batasan yang sangat longgar tentang penggunaan kembali dan memiliki kompatibilitas lisensi yang sangat baik. Lisensi MIT mengizinkan penggunaan kembali perangkat lunak dengan lisensi MIT menjadi perangkat lunak berpemilik asalkan menyediakan salinan semua persyaratan dan pemberitahuan hak cipta dari Lisensi MIT. Lisensi MIT juga kompatibel dengan banyak lisensi copyleft, misalnya Lisensi Publik Umum GNU (GPL); Perangkat lunak berlisensi MIT dapat diintegrasikan ke dalam perangkat lunak GPL, namun tidak sebaliknya.
  6. Lisensi Apache
    Adalah sebuah lisensi perangkat lunak-bebas yang ditulis oleh Apache Software Foundation (ASF). Lisensi Apache (versi 1.0, 1.1, dan 2.0) mengharuskan untuk mempertahankan pemberitahuan dan sanggahan hak cipta, tetapi bukan termasuk lisensi copyleft - memungkinkan penggunaan kode sumber untuk pengembangan perangkat lunak berpemilik dan juga perangkat lunak bebas dan sumber terbuka.
  7. Eclipse Public License
    Adalah lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka yang paling sering digunakan untuk Eclipse IDE dan proyek lainnya oleh Eclipse Foundation. Ini menggantikan Lisensi Publik Umum (CPL) dan menghapus istilah tertentu yang berkaitan dengan litigasi terkait paten.

    Lisensi Publik Eclipse dirancang untuk menjadi lisensi perangkat lunak bebas yang ramah bisnis, dan menampilkan ketentuan copyleft yang lebih lemah daripada lisensi seperti GNU General Public License (GPL). Penerima program berlisensi EPL dapat menggunakan, memodifikasi, menyalin dan mendistribusikan karya dan versi yang dimodifikasi, dalam beberapa kasus diwajibkan untuk merilis perubahan mereka sendiri.

    EPL terdaftar sebagai lisensi perangkat lunak gratis oleh Free Software Foundation (FSF) dan disetujui oleh Open Source Initiative (OSI).

Untuk melihat dan mempelajari lebih banyak mengenai lisensi yang ada pada FOSS anda bisa mengunjungi link berikut:

  • Free Software License : https://www.gnu.org/licenses/license-list.html
  • Open Source Software License : https://opensource.org/licenses/category

Barakallahu fiikum

Creative Commons License
Tulisan ini berada di bawah naungan lisensi (perjanjian pengguna) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi:

AI Projek
Temukan Pengetahuan Baru, Pelajari, Berubah, dan Bagikan Kebaikannya!

Komentar