BLANTERORIONv101

Membedakan Karya Cipta Teknologi yang Legal dan Ilegal

22 September 2023

Bismillah.

Karya cipta teknologi adalah karya cipta yang berhubungan dengan bidang teknologi, seperti perangkat lunak, aplikasi, website, game, animasi, desain grafis, dan sebagainya. Karya cipta teknologi memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi, sehingga perlu dilindungi hak ciptanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Namun, tidak semua karya cipta teknologi yang ada di internet atau media lain adalah legal. Banyak juga karya cipta teknologi yang ilegal, yaitu karya cipta yang melanggar hak cipta dari pencipta asli. Lalu, bagaimana cara membedakan karya cipta teknologi yang legal dan ilegal secara umum?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya cipta adalah hasil karya original dari pencipta yang diwujudkan dalam bentuk nyata dan mempunyai nilai seni, ilmu pengetahuan, atau kegunaan praktis. Karya cipta teknologi juga termasuk dalam kategori karya cipta, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Karya cipta teknologi harus bersifat asli atau orisinal, artinya bukan hasil tiruan atau plagiat dari karya orang lain. Karya cipta teknologi harus memiliki keunikan dan kebaruan yang mencerminkan kepribadian dan kreativitas penciptanya.
  • Karya cipta teknologi harus memiliki bentuk nyata, artinya dapat dilihat, didengar, atau dirasakan dengan indra manusia. Karya cipta teknologi harus dapat diekspresikan dalam media tertentu, seperti disket, CD-ROM, DVD, flashdisk, harddisk, server, cloud, atau media lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
  • Karya cipta teknologi harus memiliki nilai seni, ilmu pengetahuan, atau kegunaan praktis. Karya cipta teknologi harus memberikan manfaat atau kontribusi bagi masyarakat dalam bidang seni, ilmu pengetahuan, atau kehidupan sehari-hari.

Karya cipta teknologi yang memenuhi syarat-syarat di atas akan mendapatkan perlindungan hak cipta secara otomatis tanpa perlu didaftarkan ke instansi terkait. Hak cipta akan berlaku selama pencipta masih hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Teknologi

Pelanggaran hak cipta adalah tindakan yang merugikan hak-hak pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu karya cipta tanpa izin atau persetujuan dari mereka. Pelanggaran hak cipta dapat berupa:

  • Memperbanyak karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Contohnya adalah mendownload perangkat lunak bajakan dari internet atau membeli CD-ROM palsu dari pedagang kaki lima.
  • Mengubah karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Contohnya adalah mengedit gambar atau video dari internet untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa menyebutkan sumber aslinya.
  • Menerjemahkan, menafsirkan, menyadur, mengadaptasi, menggubah, mengubah bentuk, atau mengumumkan karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Contohnya adalah membuat versi bahasa Indonesia dari sebuah website asing tanpa mengakui bahwa website tersebut bukan buatan sendiri.
  • Memanfaatkan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa memberikan kompensasi atau royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Contohnya adalah menjual produk-produk yang menggunakan logo atau desain dari karya orang lain tanpa membayar lisensi kepada mereka.
  • Menghilangkan atau mengubah nama pencipta atau sumber karya cipta pada salinan yang diumumkan atau diperbanyak. Contohnya adalah menghapus watermark atau tanda hak cipta pada gambar atau video yang diambil dari internet atau media lain.
  • Menggunakan nama alias atau samaran untuk mengklaim sebagai pencipta atau pemegang hak cipta. Contohnya adalah mengaku sebagai pembuat sebuah aplikasi atau game yang sebenarnya dibuat oleh orang lain.

Pelanggaran hak cipta dapat berakibat hukum bagi pelakunya, baik berupa sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti, pembubaran badan usaha, atau penghentian kegiatan. Sanksi pidana dapat berupa penjara, denda, atau pengadilan. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi, larangan, atau perintah.

Untuk membedakan karya cipta teknologi yang legal dan ilegal secara umum, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Mengecek sumber asal karya cipta teknologi, apakah berasal dari situs resmi, lembaga terpercaya, atau media massa yang kredibel. Jika tidak, kemungkinan besar karya tersebut adalah bajakan atau plagiat.
  • Mengecek lisensi atau izin penggunaan karya cipta teknologi, apakah ada pernyataan eksplisit dari pencipta atau pemegang hak cipta tentang hak dan kewajiban pengguna. Jika tidak ada, berarti karya tersebut tidak dilindungi hak cipta dan berpotensi melanggar hak cipta orang lain.
  • Mengecek tanda-tanda pelanggaran hak cipta pada karya cipta teknologi, seperti adanya perubahan judul, anak judul, nama pencipta, logo, watermark, atau elemen lain yang identik dengan karya asli. Jika ada perubahan tersebut tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta, maka karya tersebut adalah ilegal.

Selain itu, untuk menghindari pelanggaran hak cipta teknologi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Menghormati dan menghargai karya cipta orang lain dengan tidak menyalin, mengubah, atau memanfaatkan karya tersebut tanpa izin.
  • Menggunakan karya cipta teknologi yang legal dengan membeli dari sumber resmi, membayar lisensi, atau mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Menyebutkan nama pencipta atau sumber karya cipta teknologi dengan jelas dan benar saat menggunakan karya tersebut untuk kepentingan pribadi maupun publik.
  • Mencantumkan tanda hak cipta pada karya cipta teknologi yang dibuat sendiri agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Kesimpulan

Karya cipta teknologi adalah karya cipta yang berhubungan dengan bidang teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi. Karya cipta teknologi yang legal adalah karya cipta yang memenuhi syarat-syarat perlindungan hak cipta menurut undang-undang. Karya cipta teknologi yang ilegal adalah karya cipta yang melanggar hak cipta dari pencipta asli. Untuk membedakan karya cipta teknologi yang legal dan ilegal secara umum, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, seperti mengecek sumber asal, lisensi, dan tanda-tanda pelanggaran hak cipta pada karya tersebut. Untuk menghindari pelanggaran hak cipta teknologi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, seperti menghormati dan menghargai karya orang lain, menggunakan karya legal, menyebutkan nama pencipta atau sumber, dan mencantumkan tanda hak cipta pada karya sendiri.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang hak cipta teknologi di Indonesia.

Barakallahu fiikum

Creative Commons License
Tulisan ini berada di bawah naungan lisensi (perjanjian pengguna) Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

AI Projek
Temukan Pengetahuan Baru, Pelajari, Berubah, dan Bagikan Kebaikannya!

Komentar